Angga Pratama Gumilang. Powered by Blogger.

About

Tentang saya

My photo
Saya persembahkan yang terbaik, semoga bermanfaat jangan lupa untuk komentarnya. terimakasih anda sudah mengunjungi blog ini .

Followers

Viewers

PASAL-PASAL diantaranya

Pasal 33 UU ITE.

Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik atau tidak bekerja dengan semestinya.

Hukuman menurut Pasal 49:
Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

PELANGGARAN ITE YANG MERUGIKAN BANK

Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu.

HAKI dan ITE

-. BENTUK PRLANGGARANN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER 
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.


Facebook Twitter RSS