Angga Pratama Gumilang. Powered by Blogger.

About

Tentang saya

My photo
Saya persembahkan yang terbaik, semoga bermanfaat jangan lupa untuk komentarnya. terimakasih anda sudah mengunjungi blog ini .

Followers

Viewers

Pengertian Keyboard

Keyboard merupakan sebuah papan yang terdiri dari tombol-tombol untuk mengetikan kalimat dan symbol-simbol khusus lainnya pada computer.Jumlah seluruh tombol pada keyboard ada 104 tombol.Keyboard mempunyai kesamaan bentuk dan fungsi dengan mesin ketik.

Keyboard dibedakan menjadi 4, yaitu:

a.Keyboard Serial

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB_9XZlkLpa40ydVNlNCbrE3sekj0F-6NZd_qav5CjQSiGEGc8LSIwjHP_vb73rFV2czN2Wmnh-wk8qc6FEClo4PfAIfb2VF6GZnMDezvpvg3fTnc3emgpIxnew0mfpKy2CP9NZrQFR74/s400/k.jpeg 


Menggunakan Din 5 male dan biasanya digunakan pada computer tipe At

b. Keyboard PS/2

 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDaH-xG4fEzBXh5h38zqkTqwFA-fWNB42irgx5bozuNpwhvke7saPxaXBmB7RxE6DWv9W4LqwTTRsR5lwjwe7tbnMT6-68JCf3w75F3of3rvyQ8oEbe5R9zi-aW9Jz6hDYEKKIBgRoHFQ/s400/keyboard+ps2.jpeg 


Biasanya digunakan pada computer tipe ATX dan paling banyak digunakan, portnya sama dengan mouse.

c. Keyboard wirelless


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEharKYBc-1q5n-9aZlBKaIJruYvbXGbOhKtYRVD-y6ATV3WqLS86ABoNWYQ2mKAaCRiR9Flcu5cBXgP8qzW-7sD7CteVlAIMt4tT0Qvhf731mx21s4ZIGK8IjFHEkxZAIQJBHRgnX7yjJM/s400/keyboard+wireless.jpeg 

Keyboard tipe ini tidak menggunakan kabel sebagai penghubung koneksi yang digunakan infra red,wifi ataupun Bluetooth.

d. Keyboard USB


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLUF8SZdkdmojOXRCyzXyXXWxqinP_7oQK1ztk7ung08_NPR7jhCFqDei2MaB4nQfv8iQKbIem2FHyFzjCZ_bqTVYTqThyfT3Jajo7AV9KmIpBuJ7qLsRCcYFTsmdzzEtc50aeohGF36A/s400/keyboard+usb.jpeg 

Komputer terbaru saat ini sudah menggunakan jenis konfistor USB yang menjamin menstransfer data yang lebih cepat.
Struktur tombol pada keyboard

Dari sisi tombol yang digunakan, keyboard memiliki perkembangan yang tidak terlalu pesat sejak ditemukan pertama kali. Yang terjadi hanyalah penambahan – penambahan beberapa tombol bantu yang lebih mempercepat pembukaan aplikasi program.

Secara umum, struktur tombol pada keyboard terbagi atas 4, yaitu:
·         Tombol Ketik (typing keys)
Tombol ketik adalah salah satu bagian dari keyboard yang berisi huruf dan angka serta tanda baca.
Secara umum, ada 2 jenis susunan huruf pada keyboard, yaitu tipe QWERTY dan DVORAK. Namun, yang terbanyak digunakan sampai saat ini adalah susunan QWERTY.
·         Numeric Keypad
Numeric keypad merupakan bagian khusus dari keyboard yang berisi angka dan sangat berfungsi untuk memasukkan data berupa angka dan operasi perhitungan. Struktur angkanya disusun menyerupai kalkulator dan alat hitung lainnya.
·         Tombol Fungsi (Function Keys)
Tahun 1986, IBM menambahkan beberapa tombol fungsi pada keyboard standard. Tombol ini dapat dipergunakan sebagai perintah khusus yang disertakan pada sistem operasi maupun aplikasi.
·         Tombol kontrol (Control keys)
Tombol ini menyediakan kontrol terhadap kursor dan layar. Tombol yang termasuk dalam kategori ini adalah 4 tombol bersimbol panah di antara tombol ketik dan numeric keypad, home, end, insert, delete, page up, page down, control (ctrl), alternate (alt) dan escape (esc).


Jenis-Jenis Keyboard :
1.) QWERTY

2.) DVORAK

3.) KLOCKENBERG

Keyboard yang biasanya dipakai adalah keyboard jenis QWERTY, yang bentuknya ini mirip seperti tuts pada mesin tik. Keyboard QWERTY memiliki empat bagian yaitu :
1. typewriter key
2. numeric key
3. function key
4. special function key.

creemping Video

dollar dalam internet $$$

kawan kalian tau ngga? pengelolaan internet tuh bisa menghasilkan dolar loh, pengelolaan website yang berajaskan iformasi darei barang tersebut (barang dibahas) atau pengelolaan sebuah situs bila berhasil masuk dan di index ke google, kawan kawan semua bisa menghasilkan dolar, asalkan website kawan-kawan semua sudah di daftarkan melalui google adsense saya yakin dengan pengelolaan website kawan kawan semua bisa menghasilkan minimalnya 10$ dalam satu hari.
 tau artinya apa? berarti anda sehari mendapatkan kira-kira RP.100.000 kawa kawan semua.. asik ngga?
coba check aja nih kawan, contoh dari website atau catalog yang saya kelola bersama perusahaan saya.. Coach Purses jangan lupa join dan check link kami kawan.. terimakasih :)

ANALISA

menurut saya, gunakanlah fasilitas internet denan semestinya tidak menyeleweng atau seenaknya saja, apalagi untuk menghina seseorang. Bila orang itu mengerti UU HAKI dan ITE anda bisa masuk penjara, maka berhati-hatilah dalam menggunakan internet (gunakanlah dengan hal yang positif) terimakasih.. wassalam..

PASAL-PASAL diantaranya

Pasal 33 UU ITE.

Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik atau tidak bekerja dengan semestinya.

Hukuman menurut Pasal 49:
Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

PELANGGARAN ITE YANG MERUGIKAN BANK

Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu.

HAKI dan ITE

-. BENTUK PRLANGGARANN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER 
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.


Facebook Twitter RSS