PASAL-PASAL diantaranya
Posted by
Angga Pratama
Sunday, October 2, 2011 at 8:03 PM
0
comments
Labels :
Pasal 33 UU ITE.
Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik atau tidak bekerja dengan semestinya.
Hukuman menurut Pasal 49:
Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)