PASAL-PASAL diantaranya

Pasal 33 UU ITE.

Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik atau tidak bekerja dengan semestinya.

Hukuman menurut Pasal 49:
Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Facebook Twitter RSS